" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > batas guna infak masjid < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum tadz , " , " begini , saya urus masjid di salah satu kampus , marbot gitu . yang saya tanya , sampai batas mana saya alokasi dana infak ummat dalam hari - hari . misal kalau itu buat perlu urus masjid bagaimana , tapi itu tidak tiap hari , seperti uang bersih , dan uang sabun , pasta gigi . pokok selain untuk bangun masjid , kan urus bisa  " pepet " kalau pas tidak ada uang buat beli ? bagai ganti uang bersih ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 27 march 2006 06 : 11  " , "  5 . 039 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum tadz , " , " begini , saya urus masjid di salah satu kampus , marbot gitu . yang saya tanya , sampai batas mana saya alokasi dana infak ummat dalam hari - hari . misal kalau itu buat perlu urus masjid bagaimana , tapi itu tidak tiap hari , seperti uang bersih , dan uang sabun , pasta gigi . pokok selain untuk bangun masjid , kan urus bisa  " pepet " kalau pas tidak ada uang buat beli ? bagai ganti uang bersih ? " , " n " , " baik semua jenis keluar dari uang kas masjid itu buat atur main dan lapor kepada jamaah masjid cara transparan . kalau orang marbot masjid perlu beri macam uang honor atau untuk perlu tentu , maka belum perlu pakat oleh para urus lain . " , " agar jangan sampai timbul isu atau fitnah bahwa marbot atau urus masjid makan uang infaq yang sudah kumpul . " , " jadi sejak awal memang harus ada pasti alokasi dana infaq itu , agar orang - orang seperti anda punya pasti atas hak guna bagi dana itu cara sah . bila memang telah tetap boleh oleh syura urus masjid , tentu saja anda hak untuk guna . bahkan kalau syuro urus memang tetap ada gaji tetap buat anda , tentu akan lebih baik lagi . " , " namun bila belum ada sepakat dari urus , anda tentu tidak hak guna . kalau pun anda dalam ada pepet dan sangat desak , status hanya pinjam sementara yang harus segera anda lapor dan anda ganti . bila tidak demikian , maka anda bisa jadi kata bagai koruptor uang infaq masjid . " , " adapun berapa besar uang infaq itu yang boleh alokasi untuk para marbot , tidak ada tentu dari syariah . tidak seperti harta zakat yang kumpul oleh amil zakat , di mana para amil sejak awal sudah tetap hak , yaitu maksimal 1 / 8 dari total harta yang kumpul . bagaimana nash al - quran sebut di dalam surat at - taubah ayat 60 . " , " . ( qs at - taubah : 60 ) " , " meski ayat ini hanya untuk zakat saja , namun sering kali para ulama ijtihad dengan guna ayat ini untuk tetap bagi amil dalam masalah di luar zakat . namun ini hanya dar ijtihad bagi orang saja . sama sekali tidak ada tetap yang kait dengan ayat ini di luar masalah zakat . " , " yang paling penting justru tetap hasil syuro atau rapat resmi urus masjid tempat anda abdi . dan itu yang anda butuh saat ini . "
